30/06/2017
Operasi Besar Akan Dilakukan 12:00 Malam Ini.
Departemen Imigrasi Malaysia akan melanjutkan operasi besar-besaran untuk menangkap Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang masih tidak terdaftar di bawah program Enforcement Card atau E-Kartu.
Kepala Direktur, Datuk Seri Mustafar Ali menegaskan, operasi akan dilakukan setelah berakhirnya aplikasi E-Kartu 12 tengah malam ini.
"Sampai 8 pagi tadi, sebanyak 155,688 PATI yang telah kita daftarkan untuk E-Kartu. Majikan yang telah didaftarkan adalah sebanyak 26,957 orang dan 140,746 E-Kartu telah dikeluarkan.
" Hanya 23 persen yang check E-Kartu. Kita kecewa sebab peluang yang tidak diambil majikan lebih awal. Mulai tengah malam ini gerakan besar-besaran akan dilakukan sebab tindakan itu sudah kita ketahui sebelumnya, "katanya saat konferensi pers setelah melakukan tinjauan proses aplikasi E-Kartu di Kantor Pusat Departemen Imigrasi di sini hari ini.
Ujarnya, PATI yang ditangkap akan dibawa ke depot tahanan sementara imigrasi seluruh negara sebelum proses penggusuran dilakukan.
"Periode tahanan (PATI) itu tergantung. Ada yang cepat dan ada yang lambat. Kalau dia ada dana, dia bisa keluar secara sukarela. Jadi kita akan selesaikan (untuk proses itu) dan setelah itu mereka akan dicantumkan hitam dari memasuki negara ini, "katanya lagi.
Dia menegaskan, majikan yang gagal mendaftarkan pekerja asing mereka akan turut diambil tindakan tegas.
Pihaknya juga tidak akan memperpanjang masa permohonan pendaftaran E-Kartu karena banyak kesempatan telah diberikan sebelumnya.
Sikap majikan yang menunggu pada saat akhir untuk mendaftar pekerja asing juga menyebabkan kebanyakan konter imigrasi sesak.
"Sampai jam 11 siang, saya telah katakan majikan-majikan yang ada akan dilayani, majikan yang datang kemudian sulit untuk kita layan karena sudah tidak ada tempat untuk kita mengolah (permohonan) mereka.
" Oleh karena kedegilan (majikan) melakukan pendaftaran lebih awal, maka terjadi kemacetan yang harus kita tanggung. Jangan persalahkan Imigrasi dan Kementerian Dalam Negeri (KDN) dalam hal ini, "tegasnya.
Tambahnya, majikan yang gagal mendaftarkan pekerja mereka di bawah E-Kartu dapat dituntut berdasarkan UU Imigrasi 1959/63 yang membawa hukuman denda hingga RM10,000 bagi seorang PATI , penjara sampai lima tahun, atau stroke.
Tambahnya, kebanyakan aplikasi E-Kartu adalah melibatkan pati dari negara bangladesh, indonesia, myanmar dan nepal.
Dalam pada itu katanya, Departemen Imigrasi juga berhasil menahan sejumlah majikan, pATI, dan agen yang mendistribusikan dan menggunakan E-Kartu palsu.