13/08/2025
Kalau Bapak Joko Widodo tidak mencopot menteri keuangan, tidak mencopot menteri BUMN, tidak mencopot menteri kesehatan, tidak mencopot KAPOLRI, Tidak mencopot ketua KPK, tidak mencopot Luhut Binsar Panjaitan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, tidak mencopot menteri dalam negeri dan tidak menurunkan harga pangan pokok sampai akhir bulan Agustus ini, maka Rakyat Indonesia bakal melengserkan Bapak Gibran dari Wakil Presiden Indonesia.
NB: Pasal 1 ayat 2 Undang-undang dasar 1945..
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998..
Pasal 28E Ayat 2 Undang-undang dasar 1945..
Salam dari Aktivis 98 yang tidak lulus kuliah jadi tidak memiliki ijazah...
NKRI Harga mati..