Kurang Lebihnya

Call Contact the club

Kurang Lebihnya Halaman ini dibuat hanya untuk berbagi informasi dengan memberikan sentuhan hiburan (intertaintment)

06/10/2026
04/10/2026

TAAT KEPADA PRESIDEN, TAPI BAGAIMANA DENGAN UNDANG-UNDANG?
Bahlil menyatakan dirinya menjalankan perintah Presiden dan mandat Keppres. Pemerintah juga mengonfirmasi bahwa ia tetap menjabat Menteri ESDM sekaligus Menko Hilirisasi dan Transisi Energi. �
Sekretariat Negara +1
Namun, persoalan hukumnya justru ada di sini:
Apakah rangkap dua jabatan menteri tersebut sesuai dengan Pasal 23 UU 39/2008 setelah Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025?
Ini bukan soal s**a atau tidak s**a kepada Bahlil.
Ini soal batas kekuasaan dan kepatuhan terhadap hukum.
Kalau sah, jelaskan dasar hukumnya.
Kalau bermasalah, siapa yang bertanggung jawab?
Karena dalam negara hukum, “saya hanya menjalankan perintah” bukan akhir dari pertanyaan. Justru itu awal dari pertanyaan berikutnya.

Apa sebenarnya yang dilakukan Presiden?Pada 1 Oktober 2026 Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 202...
04/10/2026

Apa sebenarnya yang dilakukan Presiden?

Pada 1 Oktober 2026 Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Dalam daftar resmi Sekretariat Negara, Bahlil Lahadalia diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

Yang sangat penting: Kementerian ESDM sendiri menyatakan bahwa setelah pengangkatan tersebut Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri ESDM. Bahlil juga secara terbuka menyatakan akan menjalankan dua tanggung jawab tersebut.

Jadi fakta hukumnya saat ini adalah:

Bahlil → Menteri ESDM
dan → Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.

---

2. Pasal 23 sekarang sangat penting

Setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai:

> Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris/direksi perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Ini bukan sekadar pendapat atau tafsir media. Rumusan tersebut merupakan amar Putusan MK dan tercantum dalam basis peraturan BPK.

Dan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU 39/2008 menentukan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 23.

Di sinilah muncul pertanyaan hukum utama:

> Apakah jabatan Menteri Koordinator merupakan "pejabat negara lainnya" ketika orang yang sama sudah menjabat sebagai Menteri ESDM?

Menurut saya, inilah isu sentral yang harus diuji, bukan sekadar mengatakan "Bahlil punya dua pekerjaan."

---

3. Kenapa Menko dan Menteri ESDM bisa dianggap dua jabatan?

Perpres 140/2024 membedakan secara struktural antara Kementerian Koordinator dan Kementerian. Perpres tersebut mengatur 48 kementerian, terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.

Contoh Perpres tentang Kemenko Infrastruktur juga menyebut:

> Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator.

Dengan kata lain, Menko bukan sekadar "tugas tambahan" informal bagi seorang menteri teknis. Ia merupakan pemimpin suatu kementerian koordinator.

Sementara Menteri ESDM adalah pemimpin Kementerian ESDM.

Secara struktur:

Kementerian ESDM → dipimpin Menteri ESDM

Kementerian Koordinator Hilirisasi & Transisi Energi → dipimpin Menteri Koordinator

Maka argumentasi Penggugat bisa dibangun:

> Bahlil bukan sekadar mendapat tambahan tugas koordinasi, tetapi memegang dua kedudukan sebagai Menteri yang memimpin dua kementerian berbeda.

Itulah yang membuat Pasal 23 menjadi relevan.

---

4. Tetapi ada satu lubang hukum yang sangat besar

Ini yang menurut saya harus diperhatikan kalau benar-benar hendak menggugat.

Perpres 140/2024 yang saat ini menjadi dasar organisasi kementerian memang mengatur keberadaan kementerian koordinator. Tetapi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi baru dibentuk/ditugaskan pada reshuffle 1 Oktober 2026.

Bahkan pada 1 Oktober 2026, Bahlil sendiri mengatakan bahwa Perpres mengenai pembentukan kementerian koordinator baru tersebut masih ditunggu.

Ini menghasilkan pertanyaan kedua yang sangat menarik:

> Pada tanggal 1 Oktober 2026, ketika Bahlil dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, apakah kementerian baru tersebut sudah memiliki dasar organisasi yang lengkap melalui Perpres khusus?

Ini bukan berarti otomatis pengangkatannya ilegal. Presiden mempunyai kewenangan konstitusional dan UU 61/2024 memang memperluas fleksibilitas pembentukan kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.

Tetapi untuk gugatan, pertanyaan tersebut sangat layak dimasukkan sebagai argumentasi alternatif.

---

5. Peta hukum yang bisa dipakai Penggugat

Saya akan membaginya menjadi tiga lapisan.

LAPIS I — UUD 1945

Pasal 17 UUD 1945

Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden.

Tetapi:

Pasal 17 ayat (4):

> Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

Artinya, kewenangan Presiden bukan kewenangan yang sepenuhnya tanpa batas.

---

LAPIS II — UU 39/2008 jo. UU 61/2024

Gunakan:

Pasal 22 → Menteri diangkat Presiden.

Pasal 23 → larangan rangkap jabatan.

Pasal 24 ayat (2) huruf d → Menteri diberhentikan jika melanggar larangan rangkap jabatan.

UU 61/2024 sendiri masih berstatus berlaku dan merupakan perubahan atas UU 39/2008.

---

LAPIS III — Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025

Ini justru senjata hukum terbaru.

MK memperluas/memperjelas Pasal 23 sehingga larangan mencakup:

> "pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Argumentasi Penggugat:

Menteri ESDM = jabatan Menteri

Menko Hilirisasi = jabatan Menteri Koordinator

Keduanya merupakan jabatan pemerintahan yang berbeda.

Maka:

> Bahlil sebagai Menteri ESDM kemudian diangkat menjadi Menko berarti terdapat dua jabatan negara yang diduduki bersamaan.

Lalu Penggugat meminta PTUN menguji apakah hal itu kompatibel dengan Pasal 23.

---

6. Siapa yang harus digugat?

TERGUGAT UTAMA:

Presiden Republik Indonesia.

Bukan Bahlil.

Sebab yang menerbitkan Keppres 104/P Tahun 2026 adalah Presiden.

Sekretariat Negara secara resmi menyatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keppres 104/P/2026.

Bahlil lebih tepat ditempatkan sebagai pihak terkait/intervensi, apabila hukum acara dan kepentingannya memungkinkan.

---

7. Apa objek gugatannya?

Ini harus sangat hati-hati.

Jangan menulis:

> "Saya menggugat Bahlil karena rangkap jabatan."

Itu konstruksi yang lemah.

Lebih tepat:

> Menggugat Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 sepanjang menetapkan/mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sementara yang bersangkutan tetap menduduki jabatan Menteri ESDM.

Tetapi ada masalah pembuktian:

Apakah Keppres 104/P itu sendiri secara eksplisit mengatakan Bahlil tetap menjadi Menteri ESDM?

Sumber resmi ESDM menyatakan faktanya demikian, tetapi salinan lengkap Keppres 104/P yang dapat saya verifikasi dari sumber resmi belum tersedia dalam hasil pencarian yang saya temukan.

Karena itu, dalam gugatan harus dilampirkan:

1. salinan Keppres 104/P/2026;

2. Keputusan sebelumnya yang mengangkat Bahlil sebagai Menteri ESDM;

3. bukti pelantikan;

4. pernyataan resmi ESDM;

5. struktur organisasi kementerian;

6. Perpres terkait kementerian;

7. Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.

---

8. Penggugat siapa?

Ini justru bagian tersulit.

Pasal 53 UU PTUN mengharuskan orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN.

Jadi model:

> "Saya WNI dan saya tidak s**a rangkap jabatan."

belum cukup kuat.

Harus ada konstruksi legal standing.

Kandidat pertama: warga negara secara individual

Bisa dicoba dengan membangun kepentingan yang lebih konkret, misalnya:

hak memperoleh pemerintahan yang sesuai hukum;

kepentingan terhadap tertib penyelenggaraan negara;

kepentingan memperoleh pemerintahan yang akuntabel.

Tetapi risiko ditolak karena tidak ada kerugian individual tetap tinggi.

---

Kandidat kedua: organisasi masyarakat sipil/LSM

Ini menurut saya lebih menarik.

Mahkamah Agung dalam perkembangan terbaru telah mengakui legal standing organisasi seperti Perludem dalam perkara tertentu terkait pengangkatan kepala daerah/penjabat kepala daerah.

Tetapi harus ada:

AD/ART yang relevan;

tujuan organisasi berkaitan dengan pemerintahan/demokrasi/hukum;

aktivitas nyata;

kepentingan organisasi yang terdampak;

hubungan langsung antara keputusan dengan kepentingan tersebut.

Jadi bukan sekadar membuat organisasi sehari sebelum menggugat.

---

9. Jangan lupa upaya administratif

Sebelum masuk PTUN, konstruksi yang lebih aman adalah mengirimkan:

KEBERATAN ADMINISTRATIF

kepada:

Presiden Republik Indonesia

dengan substansi:

> meminta Presiden mencabut/meninjau kembali penetapan yang menyebabkan Bahlil menduduki dua jabatan menteri secara bersamaan karena diduga bertentangan dengan Pasal 23 UU 39/2008 sebagaimana dimaknai Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.

Mengapa ini penting?

Karena apabila kemudian gugatan PTUN diajukan, Penggugat dapat menunjukkan:

sudah memperingatkan pemerintah → pemerintah tetap mempertahankan keputusan → kemudian keputusan digugat.

Dalam kasus pengangkatan hakim MK Guntur Hamzah, misalnya, penggugat terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Presiden sebelum mengajukan gugatan PTUN terhadap Keppres.

---

10. Masalah besar: preseden Arcandra Tahar

Ini wajib dimasukkan ke dalam analisis.

Pada 2016, sejumlah warga menggugat Presiden terkait Keppres pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.

Perkaranya terdaftar di PTUN Jakarta dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bukan kewenangan PTUN.

Ada sumber hukum yang mencatat perkara tersebut sebagai 187/G/2016/PTUN.JKT dan menyatakan sengketa pengangkatan/pemberhentian Menteri dianggap bukan perkara TUN.

Ini merupakan ancaman serius bagi gugatan Bahlil.

Pemerintah kemungkinan besar akan mengatakan:

> Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 sehingga tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN.

---

11. Bagaimana Penggugat membedakan perkara Bahlil dari Arcandra?

Ini bagian paling penting dari strategi gugatan.

Argumennya:

Arcandra 2016

Persoalannya terutama:

apakah Presiden boleh mengangkat/memberhentikan Menteri?

Bahlil 2026

Persoalannya:

apakah setelah Putusan MK 128/2025 Presiden boleh menetapkan seorang Menteri untuk merangkap jabatan negara lainnya yang secara eksplisit dilarang Pasal 23 UU 39/2008?

Jadi Penggugat harus mengatakan:

> Yang diuji bukan kewenangan Presiden untuk mengangkat Menteri, melainkan legalitas penggunaan kewenangan tersebut ketika pelaksanaannya diduga bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan undang-undang dan Putusan MK.

Ini jauh lebih kuat daripada sekadar mengatakan:

> "PTUN boleh mengadili Keppres Presiden."

---

12. Dasar gugatan yang bisa disusun

Saya akan menyusunnya menjadi empat dalil utama.

DALIL 1 — Bertentangan dengan Pasal 23 UU 39/2008

Bahlil sudah Menteri ESDM.

Kemudian diangkat sebagai Menko.

Menko merupakan pimpinan kementerian koordinator.

Dengan demikian terdapat dua jabatan.

Penggugat mendalilkan bahwa jabatan Menko tersebut merupakan "pejabat negara lainnya" sebagaimana dimaksud Pasal 23.

---

DALIL 2 — Bertentangan dengan Putusan MK

Pasal 23 tidak boleh lagi dibaca secara sempit.

Putusan MK 128/2025 secara eksplisit memperluas rumusannya menjadi:

"pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

---

DALIL 3 — Keputusan Presiden tidak boleh bertentangan dengan UU

Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat Menteri.

Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan dalam koridor hukum.

Karena itu:

kewenangan mengangkat ≠ kewenangan mengabaikan larangan rangkap jabatan.

Ini adalah inti argumentasi.

---

DALIL 4 — Pelanggaran AUPB

Sebagai alternatif, gunakan UU Administrasi Pemerintahan.

Pasal 87 UU 30/2014 memperluas makna KTUN, termasuk keputusan pejabat pemerintahan yang final dan berpotensi menimbulkan akibat hukum.

Kemudian gunakan AUPB:

kepastian hukum;

tertib penyelenggaraan negara;

keterbukaan;

proporsionalitas;

profesionalitas;

akuntabilitas.

Rumusan AUPB tersebut juga muncul dalam pembahasan yurisprudensi administrasi terbaru.

---

13. Petitum yang menurut saya lebih aman

Jangan meminta hakim:

> "Memerintahkan Presiden memecat Bahlil."

Itu terlalu jauh.

Lebih tepat:

PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal/tidak sah Keppres Nomor 104/P Tahun 2026 sepanjang mengenai pengangkatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dalam keadaan yang bersangkutan tetap merangkap sebagai Menteri ESDM;

3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan tersebut;

4. Mewajibkan Tergugat mengambil tindakan administratif sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU 39/2008.

SUBSIDER

> Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

---

14. Tetapi ada strategi yang menurut saya lebih kuat

Daripada langsung menggugat:

Keppres → PTUN

saya melihat ada dua jalur yang dapat berjalan paralel.

JALUR A — PTUN

Keppres 104/P/2026

↓

Keberatan administratif kepada Presiden

↓

Jika tidak diselesaikan

↓

PTUN Jakarta

Tergugat:

Presiden RI

Bahlil:

pihak terkait/intervensi, jika diperlukan.

---

JALUR B — Uji konstitusional/penafsiran

Jika ternyata permasalahannya adalah:

> "Apakah frasa pejabat negara lainnya dalam Pasal 23 mencakup Menteri Koordinator terhadap Menteri?"

maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai makna norma, bukan sekadar legalitas Keppres.

Namun MK tidak membatalkan Keppres. MK menguji UU terhadap UUD.

Jadi kedua jalur memiliki objek berbeda.

---

15. Ada satu jalur non-yudisial yang jangan dilewatkan

Sebelum atau bersamaan dengan gugatan, bisa diajukan laporan kepada:

Ombudsman RI

dengan fokus pada dugaan maladministrasi apabila terdapat:

penyimpangan prosedur;

penyalahgunaan wewenang;

ketidakpatuhan terhadap peraturan;

ketidakpastian hukum.

Ini bukan pengganti PTUN, tetapi bisa menjadi bukti bahwa persoalan tersebut telah dipersoalkan secara administratif.

---

16. Peta perkara akhirnya

FAKTA
Bahlil = Menteri ESDM
+
Bahlil = Menko Hilirisasi & Transisi Energi
│
▼
KEPPRES 104/P/2026
│
▼
UU 39/2008 jo UU 61/2024
│
▼
PASAL 23
"Menteri dilarang merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya"
│
▼
PUTUSAN MK 128/PUU-XXIII/2025
│
▼
PERTANYAAN HUKUM
Apakah Menko = "pejabat negara lainnya"
bagi Menteri ESDM?
│
├───────────────┐
▼ ▼
JIKA YA JIKA TIDAK
│ │
▼ ▼
Keppres diduga rangkap jabatan
bertentangan dapat dianggap
dengan UU penugasan Presiden
│
▼
KEBERATAN ADMINISTRATIF
kepada Presiden
│
▼
GUGATAN PTUN JAKARTA
│
├── Tergugat: Presiden RI
├── Objek: Keppres 104/P/2026
├── Dasar: UU 39/2008
├── Putusan MK 128/2025
├── UU 30/2014
└── AUPB

Kesimpulan hukum saya

Ada dasar argumentasi untuk mempersoalkan rangkap jabatan Bahlil setelah Putusan MK 128/2025. Bahkan dasar hukumnya sekarang lebih kuat daripada sebelum putusan tersebut karena Pasal 23 secara eksplisit mencantumkan "pejabat negara lainnya."

Tetapi saya tidak akan menyebut gugatan PTUN ini pasti menang. Hambatan terbesarnya justru bukan substansi Pasal 23, melainkan kompetensi PTUN dan legal standing Penggugat. Preseden Arcandra menunjukkan PTUN pernah menolak perkara mengenai Keppres pengangkatan/pemberhentian Menteri.

Dan ada satu fakta yang menurut saya sangat penting untuk diburu sebelum membuat gugatan: salinan lengkap Keppres 104/P Tahun 2026. Karena kita perlu memastikan apakah Keppres itu sendiri yang menyebabkan rangkap jabatan, atau Keppres hanya mengangkat Bahlil sebagai Menko sementara status Menteri ESDM dipertahankan melalui keputusan lain.

03/10/2026

Akhirnya Mahfud MD bongkar kemungkinan skenario permainan hukum yang meloloskan Gibran jadi cawapres di tahun 2024

03/10/2026

Bertubi-tubi. Belum selesai digugat di mahkamah konstitusi kini Gibran dilaporkan ke polisi.

03/10/2026

PERDANA! CERAMAH ROCKY GERUNG DIDEPAN AWAK MEDIA. "Saya cuma pindah dari luar ke dalam, apa yang salah?"

03/10/2026

DETIK - DETIK B**g Rocky sang kritikus bertansformasi jadi pejabat istana dan segera menerima gaji dari pajak rakyat.

02/10/2026

DULU MENGKRITIK DARI LUAR ISTANA,
KINI MEMBERI PERTIMBANGAN DARI DALAM ISTANA.

Rocky Gerung akhirnya masuk pemerintahan sebagai Wantimpres.

Menarik.

Selama ini rakyat mengenalnya sebagai suara yang lantang menguliti kekuasaan. Kini, suara itu justru mendapat kursi di lingkar kekuasaan.

Maka publik tinggal menunggu satu hal:

Apakah “akal sehat” tetap merdeka setelah mendapat kursi di Istana?

Atau jangan-jangan, setelah masuk ke dalam…

yang berubah bukan pemerintahannya,
tetapi volume kritiknya.

Karena ternyata, jalan dari pengkritik kekuasaan menuju penasihat kekuasaan tidak selalu sejauh yang kita kira.

Sejarah politik memang punya selera humor yang luar biasa.

02/10/2026

Dedi Mulyadi menangis melihat perubahan kawasan Puncak dan menyoroti persoalan alih fungsi lahan.
September 2026, di Jatiluhur muncul proyek pusat data AI dengan kapasitas hingga 640 MW.
Teknologi membawa investasi dan kebutuhan infrastruktur baru. Tetapi di baliknya ada persoalan listrik, air, lahan, dan lingkungan yang juga harus diperhitungkan.
Yang menarik, Pemprov Jabar kemudian menghentikan sementara pembangunan karena AMDAL dan PBG belum terbit.
Bukan soal menolak AI. Pertanyaannya: apakah pembangunan teknologi tinggi juga harus tunduk pada standar lingkungan yang tinggi?
Sumber: ANTARA, Kompas, Pemprov Jawa Barat, detikJabar, Fortune Indonesia. �
Antara News Megapolitan +3
🏷️ TAG

MBG ternyata pernah punya wajah yang berbeda!Agustus 2024, saat uji coba makan siang bergizi gratis di SDN Klampis Ngase...
02/10/2026

MBG ternyata pernah punya wajah yang berbeda!

Agustus 2024, saat uji coba makan siang bergizi gratis di SDN Klampis Ngasem III Surabaya, Gibran membawa satu gagasan yang menarik.

Bukan hanya anak sekolah yang mendapat manfaat.

UMKM dilibatkan untuk memasak.
Ojol dilibatkan untuk mengantar.
Anak-anak mendapatkan makanan bergizi.

Gibran bahkan menyebutnya sebagai multiplier effect:
“UMKM-nya dapat, anak-anaknya dapat, ojeknya dapat.”

Artinya, uang program tidak hanya berhenti di penyedia makanan, tetapi diharapkan berputar ke masyarakat yang lebih luas.

Nah, di sinilah muncul pertanyaan politiknya.

Apakah konsep Gibran sedang menawarkan model MBG yang berbeda dengan pola implementasi pemerintahan Prabowo?

Kalau konsepnya lebih banyak melibatkan UMKM dan pekerja informal seperti ojol, maka secara politik narasinya bisa menjadi lebih dekat dengan gagasan ekonomi kerakyatan berbasis masyarakat.

Tetapi apakah ini benar-benar persaingan antara konsep Gibran dan implementasi Prabowo?

Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan demikian.

Namun satu hal jelas:

Di balik satu piring makanan, ternyata ada pertarungan soal siapa yang paling besar mendapatkan manfaat dari perputaran uang program.

Dan pertanyaan berikutnya sederhana:

MBG ini akan menjadi program pemerintah… atau benar-benar menjadi mesin ekonomi bagi masyarakat?

Dulu Gibran menonjolkan UMKM + ojol sebagai bagian dari efek berantai MBG. Apakah ini sekadar desain teknis, atau ada perbedaan visi tentang bagaimana uang program negara berputar di masyarakat? Data faktualnya ada, tafsir politiknya masih terbuka. �
detikcom +1

Address

Jalan KENARI SELATAN 22
Blitar
66151

Telephone

+6285815327636

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kurang Lebihnya posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Club

Send a message to Kurang Lebihnya:

Shortcuts

Share