04/10/2026
Apa sebenarnya yang dilakukan Presiden?
Pada 1 Oktober 2026 Presiden menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029. Dalam daftar resmi Sekretariat Negara, Bahlil Lahadalia diangkat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
Yang sangat penting: Kementerian ESDM sendiri menyatakan bahwa setelah pengangkatan tersebut Bahlil tetap merangkap sebagai Menteri ESDM. Bahlil juga secara terbuka menyatakan akan menjalankan dua tanggung jawab tersebut.
Jadi fakta hukumnya saat ini adalah:
Bahlil → Menteri ESDM
dan → Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi.
---
2. Pasal 23 sekarang sangat penting
Setelah Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025, Pasal 23 UU 39/2008 harus dimaknai:
> Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris/direksi perusahaan negara atau swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.
Ini bukan sekadar pendapat atau tafsir media. Rumusan tersebut merupakan amar Putusan MK dan tercantum dalam basis peraturan BPK.
Dan Pasal 24 ayat (2) huruf d UU 39/2008 menentukan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 23.
Di sinilah muncul pertanyaan hukum utama:
> Apakah jabatan Menteri Koordinator merupakan "pejabat negara lainnya" ketika orang yang sama sudah menjabat sebagai Menteri ESDM?
Menurut saya, inilah isu sentral yang harus diuji, bukan sekadar mengatakan "Bahlil punya dua pekerjaan."
---
3. Kenapa Menko dan Menteri ESDM bisa dianggap dua jabatan?
Perpres 140/2024 membedakan secara struktural antara Kementerian Koordinator dan Kementerian. Perpres tersebut mengatur 48 kementerian, terdiri dari 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian.
Contoh Perpres tentang Kemenko Infrastruktur juga menyebut:
> Menteri Koordinator adalah unsur pemimpin Kementerian Koordinator.
Dengan kata lain, Menko bukan sekadar "tugas tambahan" informal bagi seorang menteri teknis. Ia merupakan pemimpin suatu kementerian koordinator.
Sementara Menteri ESDM adalah pemimpin Kementerian ESDM.
Secara struktur:
Kementerian ESDM → dipimpin Menteri ESDM
Kementerian Koordinator Hilirisasi & Transisi Energi → dipimpin Menteri Koordinator
Maka argumentasi Penggugat bisa dibangun:
> Bahlil bukan sekadar mendapat tambahan tugas koordinasi, tetapi memegang dua kedudukan sebagai Menteri yang memimpin dua kementerian berbeda.
Itulah yang membuat Pasal 23 menjadi relevan.
---
4. Tetapi ada satu lubang hukum yang sangat besar
Ini yang menurut saya harus diperhatikan kalau benar-benar hendak menggugat.
Perpres 140/2024 yang saat ini menjadi dasar organisasi kementerian memang mengatur keberadaan kementerian koordinator. Tetapi Kemenko Hilirisasi dan Transisi Energi baru dibentuk/ditugaskan pada reshuffle 1 Oktober 2026.
Bahkan pada 1 Oktober 2026, Bahlil sendiri mengatakan bahwa Perpres mengenai pembentukan kementerian koordinator baru tersebut masih ditunggu.
Ini menghasilkan pertanyaan kedua yang sangat menarik:
> Pada tanggal 1 Oktober 2026, ketika Bahlil dilantik sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi, apakah kementerian baru tersebut sudah memiliki dasar organisasi yang lengkap melalui Perpres khusus?
Ini bukan berarti otomatis pengangkatannya ilegal. Presiden mempunyai kewenangan konstitusional dan UU 61/2024 memang memperluas fleksibilitas pembentukan kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan.
Tetapi untuk gugatan, pertanyaan tersebut sangat layak dimasukkan sebagai argumentasi alternatif.
---
5. Peta hukum yang bisa dipakai Penggugat
Saya akan membaginya menjadi tiga lapisan.
LAPIS I — UUD 1945
Pasal 17 UUD 1945
Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
Menteri diangkat dan diberhentikan Presiden.
Tetapi:
Pasal 17 ayat (4):
> Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Artinya, kewenangan Presiden bukan kewenangan yang sepenuhnya tanpa batas.
---
LAPIS II — UU 39/2008 jo. UU 61/2024
Gunakan:
Pasal 22 → Menteri diangkat Presiden.
Pasal 23 → larangan rangkap jabatan.
Pasal 24 ayat (2) huruf d → Menteri diberhentikan jika melanggar larangan rangkap jabatan.
UU 61/2024 sendiri masih berstatus berlaku dan merupakan perubahan atas UU 39/2008.
---
LAPIS III — Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025
Ini justru senjata hukum terbaru.
MK memperluas/memperjelas Pasal 23 sehingga larangan mencakup:
> "pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Argumentasi Penggugat:
Menteri ESDM = jabatan Menteri
Menko Hilirisasi = jabatan Menteri Koordinator
Keduanya merupakan jabatan pemerintahan yang berbeda.
Maka:
> Bahlil sebagai Menteri ESDM kemudian diangkat menjadi Menko berarti terdapat dua jabatan negara yang diduduki bersamaan.
Lalu Penggugat meminta PTUN menguji apakah hal itu kompatibel dengan Pasal 23.
---
6. Siapa yang harus digugat?
TERGUGAT UTAMA:
Presiden Republik Indonesia.
Bukan Bahlil.
Sebab yang menerbitkan Keppres 104/P Tahun 2026 adalah Presiden.
Sekretariat Negara secara resmi menyatakan pelantikan tersebut berdasarkan Keppres 104/P/2026.
Bahlil lebih tepat ditempatkan sebagai pihak terkait/intervensi, apabila hukum acara dan kepentingannya memungkinkan.
---
7. Apa objek gugatannya?
Ini harus sangat hati-hati.
Jangan menulis:
> "Saya menggugat Bahlil karena rangkap jabatan."
Itu konstruksi yang lemah.
Lebih tepat:
> Menggugat Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026 sepanjang menetapkan/mengangkat Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sementara yang bersangkutan tetap menduduki jabatan Menteri ESDM.
Tetapi ada masalah pembuktian:
Apakah Keppres 104/P itu sendiri secara eksplisit mengatakan Bahlil tetap menjadi Menteri ESDM?
Sumber resmi ESDM menyatakan faktanya demikian, tetapi salinan lengkap Keppres 104/P yang dapat saya verifikasi dari sumber resmi belum tersedia dalam hasil pencarian yang saya temukan.
Karena itu, dalam gugatan harus dilampirkan:
1. salinan Keppres 104/P/2026;
2. Keputusan sebelumnya yang mengangkat Bahlil sebagai Menteri ESDM;
3. bukti pelantikan;
4. pernyataan resmi ESDM;
5. struktur organisasi kementerian;
6. Perpres terkait kementerian;
7. Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
---
8. Penggugat siapa?
Ini justru bagian tersulit.
Pasal 53 UU PTUN mengharuskan orang atau badan hukum perdata merasa kepentingannya dirugikan oleh KTUN.
Jadi model:
> "Saya WNI dan saya tidak s**a rangkap jabatan."
belum cukup kuat.
Harus ada konstruksi legal standing.
Kandidat pertama: warga negara secara individual
Bisa dicoba dengan membangun kepentingan yang lebih konkret, misalnya:
hak memperoleh pemerintahan yang sesuai hukum;
kepentingan terhadap tertib penyelenggaraan negara;
kepentingan memperoleh pemerintahan yang akuntabel.
Tetapi risiko ditolak karena tidak ada kerugian individual tetap tinggi.
---
Kandidat kedua: organisasi masyarakat sipil/LSM
Ini menurut saya lebih menarik.
Mahkamah Agung dalam perkembangan terbaru telah mengakui legal standing organisasi seperti Perludem dalam perkara tertentu terkait pengangkatan kepala daerah/penjabat kepala daerah.
Tetapi harus ada:
AD/ART yang relevan;
tujuan organisasi berkaitan dengan pemerintahan/demokrasi/hukum;
aktivitas nyata;
kepentingan organisasi yang terdampak;
hubungan langsung antara keputusan dengan kepentingan tersebut.
Jadi bukan sekadar membuat organisasi sehari sebelum menggugat.
---
9. Jangan lupa upaya administratif
Sebelum masuk PTUN, konstruksi yang lebih aman adalah mengirimkan:
KEBERATAN ADMINISTRATIF
kepada:
Presiden Republik Indonesia
dengan substansi:
> meminta Presiden mencabut/meninjau kembali penetapan yang menyebabkan Bahlil menduduki dua jabatan menteri secara bersamaan karena diduga bertentangan dengan Pasal 23 UU 39/2008 sebagaimana dimaknai Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025.
Mengapa ini penting?
Karena apabila kemudian gugatan PTUN diajukan, Penggugat dapat menunjukkan:
sudah memperingatkan pemerintah → pemerintah tetap mempertahankan keputusan → kemudian keputusan digugat.
Dalam kasus pengangkatan hakim MK Guntur Hamzah, misalnya, penggugat terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada Presiden sebelum mengajukan gugatan PTUN terhadap Keppres.
---
10. Masalah besar: preseden Arcandra Tahar
Ini wajib dimasukkan ke dalam analisis.
Pada 2016, sejumlah warga menggugat Presiden terkait Keppres pengangkatan dan pemberhentian Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM.
Perkaranya terdaftar di PTUN Jakarta dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bukan kewenangan PTUN.
Ada sumber hukum yang mencatat perkara tersebut sebagai 187/G/2016/PTUN.JKT dan menyatakan sengketa pengangkatan/pemberhentian Menteri dianggap bukan perkara TUN.
Ini merupakan ancaman serius bagi gugatan Bahlil.
Pemerintah kemungkinan besar akan mengatakan:
> Pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 17 UUD 1945 sehingga tidak dapat menjadi objek sengketa PTUN.
---
11. Bagaimana Penggugat membedakan perkara Bahlil dari Arcandra?
Ini bagian paling penting dari strategi gugatan.
Argumennya:
Arcandra 2016
Persoalannya terutama:
apakah Presiden boleh mengangkat/memberhentikan Menteri?
Bahlil 2026
Persoalannya:
apakah setelah Putusan MK 128/2025 Presiden boleh menetapkan seorang Menteri untuk merangkap jabatan negara lainnya yang secara eksplisit dilarang Pasal 23 UU 39/2008?
Jadi Penggugat harus mengatakan:
> Yang diuji bukan kewenangan Presiden untuk mengangkat Menteri, melainkan legalitas penggunaan kewenangan tersebut ketika pelaksanaannya diduga bertentangan dengan pembatasan yang ditetapkan undang-undang dan Putusan MK.
Ini jauh lebih kuat daripada sekadar mengatakan:
> "PTUN boleh mengadili Keppres Presiden."
---
12. Dasar gugatan yang bisa disusun
Saya akan menyusunnya menjadi empat dalil utama.
DALIL 1 — Bertentangan dengan Pasal 23 UU 39/2008
Bahlil sudah Menteri ESDM.
Kemudian diangkat sebagai Menko.
Menko merupakan pimpinan kementerian koordinator.
Dengan demikian terdapat dua jabatan.
Penggugat mendalilkan bahwa jabatan Menko tersebut merupakan "pejabat negara lainnya" sebagaimana dimaksud Pasal 23.
---
DALIL 2 — Bertentangan dengan Putusan MK
Pasal 23 tidak boleh lagi dibaca secara sempit.
Putusan MK 128/2025 secara eksplisit memperluas rumusannya menjadi:
"pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
---
DALIL 3 — Keputusan Presiden tidak boleh bertentangan dengan UU
Presiden memang memiliki kewenangan mengangkat Menteri.
Tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan dalam koridor hukum.
Karena itu:
kewenangan mengangkat ≠ kewenangan mengabaikan larangan rangkap jabatan.
Ini adalah inti argumentasi.
---
DALIL 4 — Pelanggaran AUPB
Sebagai alternatif, gunakan UU Administrasi Pemerintahan.
Pasal 87 UU 30/2014 memperluas makna KTUN, termasuk keputusan pejabat pemerintahan yang final dan berpotensi menimbulkan akibat hukum.
Kemudian gunakan AUPB:
kepastian hukum;
tertib penyelenggaraan negara;
keterbukaan;
proporsionalitas;
profesionalitas;
akuntabilitas.
Rumusan AUPB tersebut juga muncul dalam pembahasan yurisprudensi administrasi terbaru.
---
13. Petitum yang menurut saya lebih aman
Jangan meminta hakim:
> "Memerintahkan Presiden memecat Bahlil."
Itu terlalu jauh.
Lebih tepat:
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal/tidak sah Keppres Nomor 104/P Tahun 2026 sepanjang mengenai pengangkatan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi dalam keadaan yang bersangkutan tetap merangkap sebagai Menteri ESDM;
3. Mewajibkan Tergugat mencabut keputusan tersebut;
4. Mewajibkan Tergugat mengambil tindakan administratif sesuai Pasal 23 dan Pasal 24 UU 39/2008.
SUBSIDER
> Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
---
14. Tetapi ada strategi yang menurut saya lebih kuat
Daripada langsung menggugat:
Keppres → PTUN
saya melihat ada dua jalur yang dapat berjalan paralel.
JALUR A — PTUN
Keppres 104/P/2026
↓
Keberatan administratif kepada Presiden
↓
Jika tidak diselesaikan
↓
PTUN Jakarta
Tergugat:
Presiden RI
Bahlil:
pihak terkait/intervensi, jika diperlukan.
---
JALUR B — Uji konstitusional/penafsiran
Jika ternyata permasalahannya adalah:
> "Apakah frasa pejabat negara lainnya dalam Pasal 23 mencakup Menteri Koordinator terhadap Menteri?"
maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan konstitusional mengenai makna norma, bukan sekadar legalitas Keppres.
Namun MK tidak membatalkan Keppres. MK menguji UU terhadap UUD.
Jadi kedua jalur memiliki objek berbeda.
---
15. Ada satu jalur non-yudisial yang jangan dilewatkan
Sebelum atau bersamaan dengan gugatan, bisa diajukan laporan kepada:
Ombudsman RI
dengan fokus pada dugaan maladministrasi apabila terdapat:
penyimpangan prosedur;
penyalahgunaan wewenang;
ketidakpatuhan terhadap peraturan;
ketidakpastian hukum.
Ini bukan pengganti PTUN, tetapi bisa menjadi bukti bahwa persoalan tersebut telah dipersoalkan secara administratif.
---
16. Peta perkara akhirnya
FAKTA
Bahlil = Menteri ESDM
+
Bahlil = Menko Hilirisasi & Transisi Energi
│
▼
KEPPRES 104/P/2026
│
▼
UU 39/2008 jo UU 61/2024
│
▼
PASAL 23
"Menteri dilarang merangkap jabatan
sebagai pejabat negara lainnya"
│
▼
PUTUSAN MK 128/PUU-XXIII/2025
│
▼
PERTANYAAN HUKUM
Apakah Menko = "pejabat negara lainnya"
bagi Menteri ESDM?
│
├───────────────┐
▼ ▼
JIKA YA JIKA TIDAK
│ │
▼ ▼
Keppres diduga rangkap jabatan
bertentangan dapat dianggap
dengan UU penugasan Presiden
│
▼
KEBERATAN ADMINISTRATIF
kepada Presiden
│
▼
GUGATAN PTUN JAKARTA
│
├── Tergugat: Presiden RI
├── Objek: Keppres 104/P/2026
├── Dasar: UU 39/2008
├── Putusan MK 128/2025
├── UU 30/2014
└── AUPB
Kesimpulan hukum saya
Ada dasar argumentasi untuk mempersoalkan rangkap jabatan Bahlil setelah Putusan MK 128/2025. Bahkan dasar hukumnya sekarang lebih kuat daripada sebelum putusan tersebut karena Pasal 23 secara eksplisit mencantumkan "pejabat negara lainnya."
Tetapi saya tidak akan menyebut gugatan PTUN ini pasti menang. Hambatan terbesarnya justru bukan substansi Pasal 23, melainkan kompetensi PTUN dan legal standing Penggugat. Preseden Arcandra menunjukkan PTUN pernah menolak perkara mengenai Keppres pengangkatan/pemberhentian Menteri.
Dan ada satu fakta yang menurut saya sangat penting untuk diburu sebelum membuat gugatan: salinan lengkap Keppres 104/P Tahun 2026. Karena kita perlu memastikan apakah Keppres itu sendiri yang menyebabkan rangkap jabatan, atau Keppres hanya mengangkat Bahlil sebagai Menko sementara status Menteri ESDM dipertahankan melalui keputusan lain.